LAYANAN PERUBAHAN NAMA AKTE PENCATATAN SIPIL

 

Persyaratan perubahan nama pada akte pencatatan sipil :

1. salinan keputusan/ penetapan perubahan kewarganegaraan dari pejabat/instansi yang berwenang ;

2. kutipan akta catatan sipil yang bersangkutan

3. surat pernyataan perubahan data kependudukan bermaterai Rp. 6000,-

4. fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku

5. fotocopy kutipan akta kelahiran orangtua dengan memperlihatkan aslinya

6. fotocopy bukti/ketetapan ganti nama (bila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan aslinya\

7. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 6000,- bagi yang dikuasan dan fotocopy KTP penerima kuasa

Sumber : Dispendukcapil Kota Semarang