LAYANAN PERUBAHAN NAMA AKTE PENCATATAN SIPIL
Persyaratan perubahan nama pada akte pencatatan sipil :
1. salinan keputusan/ penetapan perubahan kewarganegaraan dari pejabat/instansi yang berwenang ;
2. kutipan akta catatan sipil yang bersangkutan
3. surat pernyataan perubahan data kependudukan bermaterai Rp. 6000,-
4. fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku
5. fotocopy kutipan akta kelahiran orangtua dengan memperlihatkan aslinya
6. fotocopy bukti/ketetapan ganti nama (bila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan aslinya\
7. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 6000,- bagi yang dikuasan dan fotocopy KTP penerima kuasa
Sumber : Dispendukcapil Kota Semarang