LAYANAN PEMBUATAN AKTA PENGANGKATAN ANAK
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Salinan Penetapan dari Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan (Asli dan fotocopy)
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan orangtua kandung, dan orangtua angkat
- Fotocopy KK dan KTP orang tua kandung dan orang tua angkat
- Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama); dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Bagi penduduk WNA membawa dokumen imigrasi, SKLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan
- Bagi penduduk WNA Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk WNA Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
- Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
Sumber : Dispendukcapil Kota Semarang